Banyaknya Makanan Berbahaya, DKPP Purbalingg Tindak Lanjuti Studi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan
PURBALINGGA, Banyaknya makanan mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, zat pewarna pakaian serta zat berbahaya lainnya yang beredar di wilayah Kabupaten Purbalingga. Membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Purbalingga mengadakan studi tentang pengawasan pangan di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Pekalongan.
Kepala DKPP, Sediyono mengatakan tujuan kunjungan studi tersebut untuk belajar penanganan makanan yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Sebagaimana mana diketahui hasil dari uji cepat yang dilakukan Dinas Kesehatan baru-baru ini disemua pasar baik tradisional maupun modern ditemukan makan yang mengandung bahan berbahaya.
“Dari hasil kunjungan nantinya akan menjadi referensi tindakan-tindakan apa yg pernah dilakukan DPP Kota Pekalongan yang bisa diterapkan di Purbalingga, termasuk regulasinya,” kata Sediyono saat kunjungan di aula DPP Kota Pekalongan, Rabu (5/7).
Langkah selanjutnya menurut Sediyono akan dilakukan pembinaan kepada produsen yang menggunakan bahan berbahaya serta kepada pedagang besar (grosir) yang menjual makanan berbahaya. Sedangkan langkah panjangnya akan membuat perda tentang pelarangan makanan dengan bahan berbahaya serta akan melakukan optimalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Dengan optimalisasi tersebut diharapkan nanti Tim Pengawas Makanan bisa melakukan tindakan pencegahan dengan menyita bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya, sehingga tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Kepala DPP Kota Pekalongan, Agus Jati Waluyo mengatakan kegiatan pengawasan makanan di Kota Pekalongan sudah ada regulasinya, yakni adanya Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang pelarangan bahan tambahan pangan berbahaya, serta adanya Perda tentang ketahanan pangan tahun 2015. Regulasi tersebut menjadi dasar Tim melakukan pengawasan makanan dari zat berbahaya sehingga ketahanan pangan menjadi kuat.
“Ketahan pangan itu sendiri ada tiga aspek yang harus terpenuhi yakni aspek ketersediaan, aspek distribusi, dan aspek keamanan,” katanya
Kemudian untuk implementasi di Pekalongan, kegiatan selain sidak ada rakor Tik Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) 2 kali serta sosialisasi ke sekolah dan para pengusaha. Jika ditemukan pedagang yg tidak sesuai dengan standar keamanan pangan, barang dibawa dan di Pekalongan sudah punya PPNS, dengan harapan penjualan mengambil bisa dilakukan pembinaan.
“Pelaporan tindak pidana pernah kita lakukan terhadap produsen mi basah mengandung formalin, namun hasilnya belum memuaskan,” pungkasnya (PI-2)