Tupoksi

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga (DKPP) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas di sektor Ketahanan Pangan  dan perikanan, dipimpin oleh kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dimana Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan secara lebih jelas dan detail tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 85 tahun 2016.